efek

Minggu, 14 Juli 2013

8.4.1 PENDATAAN SASARAN

8.4.1 PENDATAAN SASARAN

RANSPORTASISETEMPAT YANG SIAP PAKAIUNTUK RUJUKAN KEDARURATAN
Adapun sasaran dalam pendataan sasaran ini adalah:
Semua masyarakat yang berpenghasilan rendah maupun menengah baik pedesaan maupun perkotaan.
Unsur lintas sektor dan lintas program yang terkait
Kadar teksnis yang tersedia


Penyaluran Transportasi Serta Yang Siap Pakai Untuk Rujukan Kegawat Daruratan
Rujukan upaya kesehatan
Rujukan upaya kesehatan ini pada dasarnya meneliti rujukan kesehatan serta rujukan medik yang dapat bersifat vertikal atau horizontal serta timbal balik.Rujukan kesehatan terutama berkaitan dengan upaya peningkatan dan pencegahan
Bantuan teknologi
Rujukan ini dapat berupa permintaan bantuan teknologi tertentu baik dalam bidang kesehatan maupun yang berkaitan dengan kesehatan yang mampu memberikan teknologi tertentu.Teknologi yang diberikan harus tepat guna dan cukup sederhana dan dapat dikuasai dan dilaksanakan serta dapat dibiayai oleh masyarakat yang bersangkuatan.Bantuan teknologi tersebut dapat berupa:
a. Pembuatan jamban keluarga dan sarana air minum
b. Pembuangan air limbah
c. Penimbangan bayi untuk pengisian kartu menuju sehat
Bantuan sarana transportasi
Rujukan ini dapat berupa permintaan bantuan baik secara tertentu dalam bidang kesehatan maupun sarana yang terdapat pada sektor-sektor lain.Bantuan sarana transportasi tersebut dapat berupa obat-obatan ,peralatan medis ,ambulans guna untuk merujuk pasien yang mengalami kegawatdaruratan dari puskesmas kerumah sakit yang dapat siap pakai untuk pelaksanaan rujukan (Depkes RI,1997)

. 8.4.2 PENCATATANKELAHIRAN DAN KEMATIAN BAYI

Dari hasil sensus 1971 dan 1980 diperkirakan bahwa tingkat kelahiran kasar di indonesia pada tahun 1971 dan 1980 masing-masing 44 dan 36 /1000 penduduk.Pada tahun 1988 tingkat kelahiran kasar diperkirakan menjadi 28,7/1000 penduduk.Jumlah kelahiran total atau (total pertility rate) pada tahun 1971 5,6/wanita ,pada tahun 1980 menjadi 46/wanita dan pada tahun 1988 diperkirakan menjadi 3,48/wanita.Tingakat kematian kasar pada 1971 dan 1980 adalah 19/1000 dan 12,5/1000.Pada tahun 1988 angka ini di perkirakan menjadi 7,9/1000 penduduk.Tingkat kematian bayi (infant mortility rate) yang pada 1971 sebesar 140/1000 kelahiran hidup menjadi 100kelahiran hidup pada tahun 1980.Pada tahun 1988 diperkirakan dapat turun menjadi 60/1000.(Anita L,2008). 8.4.5 PENGATURAN BANTUAN BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU

 kesehatan
ØPengembangan pembiayaan
Dalam rangka mencapai tujuan dan sarana pembangunan kesehatan diperlukan dana baik yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat terdapat kecenderungan ,bahwa tingginya biaya kesehatan akan memberikan beban berat kepada pemerintah.Oleh karena itu sesuai dengan dasar-dasar pembangunan sistem kesehatan nasioanl dan bahwa upaya kesehatan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

 Sumber-sumber pembiayaan
Ø
Sumber-sumber pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan kesehatan akan berasal dari:
a. Masyarakat termasuk swasta
b. Pemerintah pusat dan daerah
c. Dana upaya kesehatan

ØCara pembiayaan
Pengalokasian dana kedalam program atau kegiatan ,hendaknya bukan saja di sesuaikan dengan prioritas yang berorientasi pada mamfaat dan daya guna yang akan tercapai ,namun hendaknya dipertimbangkan pula segi-segi kesesuaian dengan kebijaksanaan umum namun digariskan dana di arahkan kepada program atau kegoatan yang dititikberatkan kepada upaya kesehatan dengan kelompok sasaran serta masyarakat dalam pembiayaan kesehatan ,baik biaya berupa biaya berobat ,daya sehat maupun asuransi kesehatan ,merupakan komponen biaya upaya kesehatan secara menyeluruh.(Depkes RI ,1997).


10.1 KOHORT IBU DAN BALITA


A. PENGERTIAN
Register kohort adalah sumber data pelayanan ibu hamil, ibu nifas, neonatal, bayi dan balita.

B. TUJUAN
Untuk mengidentifikasi masalah kesehatan ibu dan neonatal yang terdeteksi di rumah tangga yang teridentinfikasi dari data bidan.

C. JENIS REGISTER KOHORT
1. Register kohort ibu
Register kohort ibu merupakan sumber data pelayanan ibu hamil dan bersalin, serta keadaan/resiko yang dipunyai ibu yang di organisir sedemikian rupa yang pengkoleksiaannya melibatkan kader dan dukun bayi diwilayahnya setiap bulan yang mana informasi pada saat ini lebih difokuskan pada kesehatar ibu dan bayi baru lahir tanpa adanya duplikasi informasi.
2. Register kohort bayi
Merupakan sumber data pelayanan kesehatanbayi, termasuk neonatal.
3. Register kohort balita
Merupakan sumber data pelayanan kesehatan balita, umur 12 bulan sampai dengan 5 tahun
Pendataan suatu masyarakat yang baik bilamana dilakukan oleh komponen yang merupakan bagian dari komunitas masyarakat bersangkutan, karena merekalah yang paling dekat dan mengetahui situasi serta keadaan dari masyarakat tersebut. Sumber daya masyarakat itu adaIah Kader dan dukun bayi serta Tokoh masyarakat.

Bersama-sama dengan Bidan desa, pendataan ibu hamil, ibu bersalin, neonatal, bayi dan balita dapat diIakukan. Dengan mendata seluruh ibu hamil yang ada di suatu komunitas tanpa terIewatkan yang dilakukan oleh kader dan dukun bayi kemudian bidan desa memasukan seluruh data ibu hamil ke dalam kohort yang telah disediakan di Pusesmas, sehingga data yang ada di desa pun dimiliki puskesmas.
Dengan Puskesmas juga memiliki data dasar, bidan desa dan Puskesmas dalam hal ini bidan puskesmas dan timnya dapat memonitor dan mengikuti setiap individu yang ada didaerah tersebut.
Dengan puskesmas memiliki seluruh data ibu hamil dan bidan desa memberikan pemeriksaan seluruh ibu hamil tanpa melihat apakah ibu hamil lersebut mempunyai faktor resiko atau tidak, sehingga dapat menyelamatkan jiwa ibu dan anak yang dikandung.


D. CARA PENGISIAN KOHORT IBU
Kolom
1. Diisi nomer urut
2. Diisi nomer indeks dari famili folder
3. Diisi nama ibu hamil
4. Diisi nama suami ibu hamil
5. Diisi alamat ibu hamil
6. Diisi umur ibu hamil
7. Diisi umur kehamilan pada kunjungan pertama dalam minggu/tanggal HPL
8. Faktor resiko : diisi v ( rumput) untuk umur ibu kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun
9. Paritas diisi Gravidanya
10. Diisi bila jarak kahamilan < 2 tahun 11. Diisi bila BB ibu < 45 kg, lila < 23,5 cm 12. Diisi bila TB ibu < 145 cm 13. sd 17 Resiko tinggi : diiisi dengan tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi, HB diperiksa dan ditulis hasil pemeriksaannya 18. Pendeteksian faktor resiko : diisi tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi oleh tenaga kesehatan. 19. Diisi diisi tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi oleh Non NAKES. 20. sd 22 diisi tanggal immunisasi sesuai dengan statusnya. 23. sd 34 diisi umur kehamilan dalam bulan kode pengisian sebagai berikut : K I :Kontak pertama kali dengan tenaga kesehatan dimana saja pada kehamilan I s/d 5 bulan dengan rambu-rambu O dan secara langsung juga akses dengan rambu-rambu
. K4 : Kunjungan ibu hamil yang keempat kalinya. Untuk memperoleh K4 dapat memakai rumus 1-1–2 atau 0-2-2 dengan rambu-rambu Δ Perhatian: K4 tidak boleh rada usia kehamilan 7 bulan Pada ibu hamil pertama kali kunjungan pada usia kehamilan 5 bulan pada bulan berikutnya yaitu 6 bulan harus berkunjung atau dikunjungi agar tidak kehilangan K4. Pada ibu hamil yang awalnya periksa diluar kota, dan pada akhir kehamilannya periksa di wilayah kita karena untuk melahirkan dan penduduk setempat bisa mendapatkan K1, K4 dan sekaligus Akses apabila ibu tersebut dapat menunjukan pemeriksaan dengan jelas Akses :Kontak pertama kali dengan tenaga kesehatan tidak memandang usia kehamilan dengan rambu-rambuΟ 35. Penolong Persalinan, diisi tanggal penolong persalinan tenaga kesehatan 36. Diisi tanggal bila yang menolong bukan nakes. 37. Hasil akhir Kehamilan : Abortus diisi tanggal kejadian abortus 38. Diisi lahir mati 39. Diisi BB bila BBL < 2500 gram 40. Diisi BB bila BBL > 2500 gram
41. Keadaan ibu bersalin,di beri tanda  v bila sehat
42. Dijelaskan sakitnya
43. Diisi sebab kematiaannya
44. Diisi v (rumput)
45. Diisi apabila pindah, atau yang perlu diterangkan

10.2 PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGERTIAN
Batasan dari pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat tersebut di atas adalah sbb.:
1. Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan adalah: melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang berwenang berupa laporan lengkap pelaksanaan diklat dengan menggunakan format yang ditetapkan.
2. Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan tiap triwulan adalah melakukan pencatatan data semua kegiatan diklat bagi tenaga kesehatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut berupa rekapitulasi kegiatan diklat triwulanan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang ditetapkan.
3. Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan yang diselenggarakan di Bapelkes tiap triwulan dan tiap tahun adalah melakukan pencatatan data semua kegiatan diklat dan non diklat yang diselenggarakan di Bapelkes atau menggunakan fasilitas Bapelkes dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan, dan melaporkan data tersebut berupa rekapitulasi data kegiatan triwulanan dan tahunan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang telah ditetapkan.
http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar